Posted inTravel Document

WNI Menikah di Jerman, Visa apa yang harus diajukan ?

Bagi yang sedang punya rencana menikah di Jerman dan mencari informasi tentang visa. WNI Menikah di Jerman, Visa apa yang harus diajukan ?

WNI Menikah di Jerman

Menikah membutuhkan persiapan, terlebih lagi rencana menikah di luar negeri dengan WNA. Bahasan kali ini adalah pernikahan dengan WNA di Jerman. Untuk sebagian daerah atau kota di Jerman, ada yang bisa menikah dengan mengajukan Visa Schengen dan ada yang perlu mengajukan visa D.

Namun demikian, yang dibahas disini adalah menikah dengan WNA Jerman maupun yang punya Permanent resident di Jerman. perlu kamu ketahui, sebelum mengajukan visa, pastikan bahwa surat-surat dan dokumen sudah selesai di daftarkan untuk menikah di Jerman.

Ada yang membutuhkan waktu lama dalam pengurusan surat-surat tersebut. Dokumen dari Indonesia seperti Surat Keterangan Belum Menikah , KTP, KK, akta lahir perlu di dilampirkan. Surat Keterangan Belum Menikah bisa di terjemahkan di Indonesia dan harus ditanyakan di kantor catatan sipil, apakah perlu di apostille atau tidak. Namun biasanya SKBM membutuhkan apostille dan di terjemahkan.

WNI Menikah di Jerman, Visa apa yang harus diajukan ?

Baca juga : Stiker Legalisasi di Kemenkumham, Bagaimana Syaratnya ?

Mendapatkan SKBM ( Surat Keterangan Belum Menikah )

Untuk SKBM bisa di dapatkan di KUA bagi yang muslim sedangkan untuk yang Non muslim, bisa dapatkan surat di Dukcapil. Bagi yang sudah pernah menikah, maka bawa surat cerai dan surat single bahwa belum lagi terikat pernikahan setelah bercerai.

Alamat Kedutaan Jerman di Jakarta

Jl. MH Thamrin No.1 1, RT.1/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, 10310

Jika di urus oleh calon suami di Jerman, maka ada surat kuasa yang harus dibuat dan di tanda tangan oleh pasangan WNI di Indonesia dan memerlukan tanda tangan di depan petugas kedutaan Jerman di Jakarta.

Namun syarat tersebut bisa saja berbeda jika WNI sudah berada di Jerman, artinya tidak lagi memerlukan surat kuasa dari WNI.

Jika menggunakan visa schengen, seharusnya visa tersebut tidak bisa diajukan ijin tinggal dan harus kembali dulu ke Indonesia dan mengajukan visa D. Penyatuan Keluarga.

Pada saat mengajukan visa C untuk menikah, yang di pilih adalah kunjungan teman/ keluarga bukan visa turis. Jika punya kesempatan kembali ke tanah air disarankan di update juga data kependudukan di dukcapil. Syaratnya dengan meminta cap surat nikah luar negeri di KBRI Jerman sebelum kembali. Ini karena salah satu syaratnya adalah membawa surat nikah luar negeri untuk lapor nikah di Indonesia setelah di legalisir dari KBRI Jerman.

Jika nantinya akan tinggal di Jerman, Kursus Bahasa Jerman diperlukan jika mau pengajuan visa D. Kursus bahasa Jerman bisa di ajukan di Goethe Institute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp