Posted inCNI / NOC

Update Mengurus CNI Mesir di Kedutaan, Apa saja Syaratnya ?

Yang sedang menjalani proses mau menikah dengan WNA Mesir, harus baca ini. Update Mengurus CNI Mesir di Kedutaan, Apa saja Syaratnya ?

Update Mengurus CNI Mesir di Kedutaan

Menikah dengan WNA asing di Indonesia, perlu mencari tahu prosedur resmi yang berlaku. Jangan sampai mengabaikan aturan dan langsung menikah. Ini karena jika tidak mengurus CNI, maka ada akibat tidak bisa melegalisir buku nikah di Kementerian Agama RI.

Saat ini yang mau saya jelaskan mengenai pernikah dengan WNA Mesir. Apa saja yang perlu di persiapkan terutama dokumen WNA ? Karena jika ada yang kurang tentunya akan menghambat proses dikeluarkan CNI.

Syarat dokumen untuk WNA :

  1. Paspor asli dan copy
  2. Surat single asli dan copy. Jika bercerai ditambahkan surat cerai asli dan copy

Syarat dokumen untuk WNI :

  1. KTP asli dan copy
  2. Surat single jika belum menikah / Surat cerai asli dan copy

Untuk pengurusan, WNA harus datang ke Kedutaan. Meskipun tidak ada wawancara, namun Kedutaan mau WNA hadir dan WNI. Namun jika WNI tidak bisa hadir, tidak apa-apa.

Update Mengurus CNI Mesir di Kedutaan, Apa saja Syaratnya ?

Baca juga : Stiker Legalisasi di Kemenkumham, Bagaimana Syaratnya ?

Proses CNI Maksimal 3 hari kerja. Pembayaran menggunakan US Dollar. Pastikan bahwa dokumen asli dari WNA juga sudah lengkap dan bawa masing-masing fotocopynya.

Catatan penting bagi yang statusnya sudah bercerai, selain akta cerai asli, kita harus buat lagi Surat Single, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterikatan menikah lagi dengan siapapun. Aturan ini berlaku untuk WNA atau WNI yang sudah pernah bercerai, baik cerai hidup atau cerai mati. Harus kembali membawa surat single

Hal wajib lain yang perlu diketahui, bahwa dokumen WNA tidak perlu di translate ke bahasa Indonesia atau Inggris untuk kebutuhan mendapatkan CNI. Sedangkan WNI, untuk surat single perlu di buat dalam bahasa Inggris.

Mengurus Nikah di KUA

Untuk pengajuan nikah di KUA, CNI Mesir tidak perlu di terjemahkan lagi karena diterbitkan dalam dua bahasa. Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia terjemahkan. Dokumen dari pihak WNA Mesir yang perlu di translate, misal akta lahir, id card, paspor. Di translate ke dalam bahasa Indonesia.

Kalau sudah menikah maka harus di urus untuk legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM , Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Mesir. Untuk di Kedutaan Mesir, siapkan terjemahan buku nikah ke Bahasa Arab.

Tujuan legalisir buku nikah adalah :

  1. Untuk update data kependudukan di dalam negeri
  2. Mengajukan Visa ke Luar negeri
  3. Mengajukan ijin tinggal di luar negeri ( jika menikah dengan WNA ) atau pindah ke Luar negeri
  4. dan hal-hal lain yang membutuhkan buku nikah dengan legalisir

Untuk pembahasan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Mesir, bisa di bacadi artikel berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp