Untuk yang berencana menikah di China dengan WNA China, harus baca ini. WNI Menikah di China dengan Visa S2, Syarat dan Ketentuan.
WNI Menikah di China
Saat ini menikah antar bangsa sudah menjadi hal umum, jika kamu WNI yang punya pasangan WNA China dan berencana menikah, harus tahu dulu nih syarat dan ketentuannya apa, visa apa yang cocok untuk diajukan sehingga tidak salah dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk Visa menikah di China, kamu harus mengajukan visa tipe S2. Syarat visa S2 :
- Paspor asli
- Pasfoto, latar belakang putih
- Apostille Surat Keterangan Belum Menikah dalam bahasa Indonesia dan apostille terjemahannya dalam bahasa China.
- Surat undangan dari pasangan China
- ID Card pengundang
- KTP, KK, Akta lahir WNI
- Kronologi perkenalan kedua pihak
- Surat Keterangan Kerja WNI dan WNA
Semua syarat di atas di scan, untuk penjelasan lebih lanjut kamu bisa klik whatsapp ikon yang ada di website ini. Setelah semua syarat sudah siap, maka lakukan pengajuan visa. Proses bisa makan waktu sebulan hingga dua bulan.
Kalau ada permintaan untuk menambahkan dokumen maka harus segera di tambahkan. Jangan sampai memberikan dokumen tambahan terlalu lama karena akan memperlambat proses verifikasi. Ini mengakibatkan hasil keputusan menjadi lebih lama.
Durasi visa diberikan 3 bulan namun stay period atau yang diijinkan untuk tinggal hanya maksimal 30 hari. Visa ini tidak bisa dialih status menjadi ijin tinggal setelah menikah, jadi kamu harus kembali dulu ya ke tanah air.

Baca juga : Legalisir Dua Buku Nikah di Kemenag, Menikah dengan WNA
Kapan Waktu yang baik untuk Pengajuan ?
Pengajuan visa di sarankan dua bulan sebelum keberangkatan, ini karena proses review yang lama dan semakin lengkap dokumn seharusnya bisa mempercepat proses review itu sendiri. Tidak bisa menggunakan jalur VIP atau membuat proses review lebih cepat, untuk kategori visa S dan Q tidak bisa menggunakan VIP tapi untuk proses penempelan stiket ada proses express. Bedanya dengan reguler yaitu sehari.
Buat yang baru pertama kali pengajuan langsung tipe visa S2, bisa saja di setujui dengan catatan data yang diajukan lengkap dan sesuai syarat. Kalau tidak sabar menunggu, kamu bisa ajuin visa turis tapi harap di perhatikan visa turis bukan untuk menikah. Jadi tidak bisa menikah dengan menggunakan visa turis.
Alamat Chinese Visa Center Jakarta
Unit 07-12, 8th Floor East Building Jl, DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.3.2 Kav 1 South Jakarta 12950