Posted inApostille and Legalization

Stiker Legalisasi di Kemenkumham, Bagaimana Syaratnya ?

Legalisir di Kemenkumham ada dua jenis, apostille dan legalisir stiker. Stiker Legalisasi di Kemenkumham, Bagaimana Syaratnya ?

Stiker Legalisasi di Kemenkumham

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi resmi agar dokumen tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan di luar negeri. Legalisasi dokumen di Indonesia dengan negara-negara tujuan yang belum tergabung dalam konvensi Den Haag 1961 yang masih menggunakan stiker antara lain yaitu Mesir, Qatar, Malaysia, Maldives.

Stiker Legalisasi di Kemenkumham, Bagaimana Syaratnya ?

Baca juga : Apostille AHU Buku Nikah Indonesia, Bagaimana Prosedurnya ?

Untuk di Kemenkumham, cara pendaftaran dokumen adalah dengan sign up ke website AHU. Setelah mendapatkan akun, kamu sudah bisa mendaftarkan dokumen yang mau di legalisasi. Sebelumnya kamu bisa cek dulu di sub Simulasi, dokumen apa yang mau di legalisasi dan ke negara mana.

Setelah mengetahui bahwa dokumen harus di legalisir stiker, maka yang perlu di lampirkan adalah dokumen yang hendak di legalisir, scan KTP pemohon. Pastikan mengisi nama pejabat dan nama instansi sudah benar. Terkadang ada banyak pilihan nama jabatan dari satu nama pejabat. Jadi harus berhati-hati memilih.

Kalau untuk legalisasi stiker, proses verifikasi relatif lebih cepat dari verifikasi untuk apostille. Pengambilan stiker juga tidak perlu membawa dokumen yang di lampirkan dalam pengajuan online. Ini karena kita bisa menempelkan stiker sendiri di dokumen.

Stiker tidak memiliki batas waktu jadi tidak perlu di perpanjang kecuali ada perubahan oleh kementerian atau ada perubahan peraturan seperti saat peralihan ke apostille untuk beberapa negara yang tadinya dari legalisasi stiker.

Jadi apa lagi setelah dokumen sudah di legalisasi ? Dokumen bisa digunakan untuk tujuan awal kenapa mau legalisasi dan jika yang dibutuhkan hanya salinan, supaya yang asli harus di simpan dengan baik di arsip. Namun jika memang membutuhkan stiker asli maka jika dibutuhkan lagi maka dokumen lain harus diajukan kembali. Contohnya salinan ijazah, transkrip nilai untuk mengajukan beasiswa atau mau memulai sekolah di luar negeri. Ada beberapa dokumen asli yang tidak bisa di tempel stiker legalisasi seperti ijazah, transkrip dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp