Posted inApostille and Legalization

Contoh Legalisir Buku Nikah di Bimas Islam Kemenag Jakarta

Informasi mengenai Legalisir Buku Nikah KUA, baca ini dulu. Contoh Legalisir Buku Nikah di Bimas Islam Kemenag Jakarta

Contoh Legalisir Buku Nikah

Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang di atas fotokopi dokumen sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan dokumen asli. Proses legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen menjadi sah secara hukum.

Alasan Legalisir buku nikah :

  1. Untuk kepentingan pengurusan dokumen di dalam negeri maupun di luar negeri
  2. Menunjukan bahwa buku nikah yang diterbitkan adalah buku nikah asli.

Untuk di dalam negeri, bisa digunakan antara lain untuk pengurusan akta lahir anak, mendaftarkan perceraian dan sebagainya. Sedangkan di luar negeri adalah jika hendak mengajukan visa keluarga, pindah ke luar negeri dan sebagainya.

Legalisasi menjadi penting karena dokumen dalam negeri yang hendak digunakan di luar negeri harus dipastikan keasliannya dengan di legalisir.

Langkah berikutnya syarat legalisir buku nikah di Kemenag :

  1. Mengisi formulir legalisir
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang sudah dilegalisir di KUA saat menikah
  3. Copy KTP pasangan / Paspor
  4. Dua Buku nikah asli
  5. Surat kuasa jika diwakilkan

Jika sudah siap dengan syarat, maka kamu datang ke Kementerian Agama Republik Indonesia ( Bagian Bimas Islam ) di alamat ini :

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

Gedung Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340

Contoh Legalisir Buku Nikah di Bimas Islam Kemenag Jakarta

Dari gambar di atas, ini adalah contoh legalisir buku nikah, cap sebelah kanan adalah legalisir dari Kementerian Agama, Republik Indonesia, Mengetahui a.n Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kasubdirektorat Bina Kepenghuluan, M. Afief Mundzir.

Baca juga : Review Broken Strings E-Book dari Sudut Pandang Saya

Legalisir ini tidak ada masa expirenya namun jika ada perubahan pelaksanaan legalisir maka bisa di perbaharui lagi sesuai ketentuan yang baru.

Jika sudah legalisir di Kemenag, langkah selanjutnya adalah legalisir lanjutan ke Kemenkumham dan Kemenlu tergantung ke negara mana kalian pergi.

Untuk mengetahui apakah negara yang dituju adalah negara yang masih memberlakukan legalisir atau apostille bisa cek disini

Jika terlambat mengurus Legalisir, tentunya akan menyulitkan kita di kemudian hari. Bisa jadi pejabat KUA sudah tidak menjabat lagi namun untuk cap kepala KUA baru bisa saja, mungkin ketentuan juga sudah berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp