Posted inApostille and Legalization

Legalisir Dokumen di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah

Untuk yang sedang mengurus legalisir di Kedutaan, khususnya Mesir, bisa baca ini. Legalisir Dokumen di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah

Legalisir Dokumen di Kedutaan

Bagi yang belum tahu prosedur legalisir di Kedutaan Mesir, saya infokan berikut ini untuk buku nikah :

  1. Buku Nikah yang sudah di Legalisir oleh Kementerian ( Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu )
  2. Translate Bahasa arab untuk Buku Nikah yang juga sudah di legalisir ( Kemenkumham dan Kemenlu )
  3. Copy CNI
  4. Copy paspor WNA dan Copy KTP WNI
Legalisir Dokumen di Kedutaan Mesir untuk Buku Nikah

Baca juga : Menikah dengan WNA Jerman di Indonesia, Syarat Mengurus CNI

Tujuan legalisir adalah untuk mengajukan visa family dan mendaftarkan pernikahan di negara Mesir.

Untuk buku nikah, sebelum legalisir di Kedutaan Mesir seperti saya jelaskan sebelumnya adalah ke Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

Untuk syarat legalisir di Kementerian Agama, Copy buku nikah, copy tanda pengenal, surat mualaf kalau baru saja masuk islam, lampirkan CNI dari Kedutaan Mesir. Proses legalisir di Kementerian Agama RI hanya sebentar jika pejabatnya ada. Bisa ditunggu, maksimal pendaftaran hingga jam 13.30.

Syarat legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, daftar online disini dan kemudian bawa buku nikah untuk mendapatkan stiker. Untuk proses pendaftaran legalisir Kemenkumham hingga selesai biasanya dua sampai tiga hari. Jika sudah ada pemberitahuan bahwa legalisir disetujui melalui email maka kita perlu datang untuk mengambil stiker. Proses menempel stiker di dokumen, dilakukan secara mandiri dan bukan lagi staf Kemenkumham.

Jika sudah selesai di Kemenkumham, maka kita harus mendaftarkan kembali dokumen yang sama ke website Kemenlu. Stiker dari Kemenkumham juga harus di foto dan di kirimkan saat pendaftaran online selain dokumen yang hendak di legalisir. Jika sudah disetujui bisa mendapatkan email atau kita harus rajin mengecek website Kemenlu dari akun kita. Terkadanag email tidak dapat tapi sudah ada info.

Jika sudah mendapatkan email disetujui, maka harus mendatangi Kementerian Luar Negeri RI di Jl Taman Pejambon No 6, Jakarta Pusat.

What’s Next ? setelah mendapatkan dua stiker Kemenkumham dan Kemenlu, Kita bisa tempelkan sendiri di balik dokumen atau di tempat kosong yang bisa di tempelkan. Kalau di buku nikah sekarang ada halaman kosong di belakang buku nikah.

Setelah itu maka bisa datang ke Kedutaan Mesir Jakarta untuk mengajukan legalisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp