Ini penting untuk di ketahui bagi yang perlu informasi tentang CNI. Mengurus CNI Jerman, Bagaimana dan Apa Saja Syaratnya ?
Mengurus CNI Jerman
CNI adalah Certificate No Impedement adalah Surat Keterangan Tidak ada halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan asing. Kedutaan mengeluarkan surat tersebut berdasarkan surat single yang di bawa oleh WNA ke kedutaan.
Surat single ( Ehefähigkeitszeugnis ) tersebut di minta dari Kantor pencatatan sipil setempat. Prosedur untuk mendapatkannya di Kedutaan Jerman Jakarta yaitu :
- Mendaftar janji temu di Kedutaan Jerman Jakarta
- Datang di tanggal dan jam yang sudah di pilih
- Proses selama 3-4 hari kerja
- Pengambilan CNI
Untuk yang berdomisili di luar Jakarta, pengurusan bisa menghubungi nomor whatsapp di website ini.

Surat CNI ini wajib diurus dan diperlukan untuk di berikan ke KUA jika menikah secara islam atau bila menikah non islam, bisa di tanyakan ke tiap tempat ibadah masing-masing atau dukcapil.
Baca juga : Olahraga Padel Pertama kali Bareng Teman di Permata Hijau Jakarta
Kegunaan CNI adalah saat legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Buku nikah suami dan istri harus di apostille di Kemenkumham. Sebelum di Kemenkumham, prosesnya harus melalui kementerian Agama RI di MH Thamrin, Jakarta terlebih dahulu.
Setelah melakukan apostille, bagi yang mau membuat family visa atau pindah ke Jerman maka buku nikah yang sudah di apostille bisa di lampirkan. Ini menandakan bahwa buku nikah tersebut sudah di validasi dan dokumen yang sudah apostille berlaku di negara di Jerman.
Bagi yang menikah beda bangsa, pengurusan dokumen sebelum dan setelah menikah membutuhkan kesabaran. Karena jika salah satu tidak di jalankan maka akan menjadi lebih sulit untuk kedepannya, jadi jangan di anggap sepele.
Salinan CNI di perlukan saat legalisir di Kemenag, jika baru mengurus beberapa tahun kemudian dan salinanya hilang akan sangat repot lagi mengurusnya. Kedutaan Jerman belum tentu menyimpan arsipnya. Jadi pastikan semua dokumen dan salinan dokumen di arsip yang rapi secara pribadi.