Bagi yang hendak mengajukan apostile atau legalisir di Kemenkumham. Dokumen yang di Legalisasi Notaris sebagai Syarat Apostille.
Dokumen yang di Legalisasi
Yang di maksud dengan di cap notaris sebelum di apostille biasanya dokumen yang bukan di keluarkan oleh instansi pemerintah, seperti
- Surat Kuasa,
- Surat perjanjian perdagangan
- Surat Pre Nup atau post nup
- Sertifikat kursus
- Salinan Copy dokumen asli
Tujuan untuk di cap notaris menandakan bahwa dokumen adalah dokumen asli yang di keluarkan di Indonesia yang sudah di cek ke asliannya. Kamu tinggal buat salinan dari dokumen asli. Syarat membuat cap notaris adalah kita harus membawa dokumen asli beserta salinannya.

Baca juga : Pengalaman Cari Tiket Pesawat Murah Liburan ke Luar Negeri, Yuk Hunting !
Ada juga cap waarmeking Notaris bagi surat yang tidak dikeluarkan oleh instansi pemerintah tapi di keluarkan oleh instansi non pemerintah misalnya perusahaan, surat keterangan kerja, surat dari bank seperti rekening koran.
Setelah dokumen sudah di cap notaris, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar untuk pengajuan apostille. Apostille di kemenkumham bisa di daftarkan secara online. Proses menunggu hasil di verifikasi sekitar 4 hari kerja. Jika sudah di balas dan menyatakan di setujui, kita akan di berikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran.
Untuk pengambilan apostille, Kita harus membawa dokumen yang sudah di daftarkan secara online dan juga bukti bayar dari bank. Pengambilan bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Jadi dokumen yang di daftarkan dan surat kuasa.
Untuk dokumen legalisasi stiker juga sama bagi yang perlu di cap notaris terlebih dahulu. Bedanya saat permohonan online sudah disetujui, kamu tidak harus membawa dokumen asli. Untuk stiker, kamu bisa tempelkan sendiri setelah sudah dapat dari Kemenkumham.
Hal yang perlu di perhatikan jika dokumen adalah terjemahan bahasa asing, kita tidak perlu lagi cap ke notaris karena jika di translate oleh penerjemah tersumpah maka nama penerjemah sudah bisa disebut pejabat yang diakui oleh Kemenkumham. Untuk dokumen terjemahan, lembar apostille tetap format bahasa Indonesia dan Inggris bukan mengikuti bahasa asing yang di terjemahkan.