Posted inApostille and Legalization

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Saat ini yang hendak legalisasi di kemenkumham harus cek negara yang dituju. Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Pengalaman Mendaftar Apostille

Dengan tampilan yang baru, mendaftar apostille dan stiker secara online di website kemenkumham cukup mudah.

Yang belum punya akun harus mendaftar dahulu. Kalau sudah punya dari format yang lama. Hanya cukup masukan Nomor NIK dan password. Kamu bisa cek disini

Langkah kedua adalah kamu bisa cek di sub Simulasi, dokumen apa yang akan kamu legalisasi dan ke negara mana. Nanti akan di lihat hasilnya apakah masih legalisasi stiker atau sudah apostille.

Apostille berbentuk satu lembaran seperti sertifikat atau piagam berukuran A4. Nantinya di lampirkan di belakang dokumen atau didepan dokumen.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Kalau stiker legalisasi berbentuk kotak kecil yang bisa di tempel di belakang dokumen. Kita bisa lakukan sendiri penempelan stiker tersebut sekarang.

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Untuk mengajukan apostille ini,

  1. Langkah pertama adalah mendaftar online. Mengisi data dan upload dokumen
  2. Jika sudah benar semua data dan dokumennya maka tinggal di submit

Prosesnya kurang lebih tiga hari kerja. Pastikan sebelum mendaftar di cek baik-baik ya semua isian form dan lembaran dokumen yang di lampirkan. Jika di tolak harus ulang dari awal lagi. Itu berarti harus menunggu hingga hari ke tiga lagi untuk dikabarin.

Buat yang memang negara tujuannya sudah mengkui apostille ini, kita tidak perlu lagi legalisir di Kemenlu dan juga Kedutaan. Untuk memastikan kamu bisa cek sendiri ya.

Beberapa negara masih dengan stiker legalisir contohnya Malaysia, Saudi Arabia dll. Jika masih stiker tidak ada perubahan prosedur untuk tiap kementrian dan terakhir legalisasi di kedutaan.

Untuk pengambilan apostile dan stiker bisa langsung di kantor Kemenkumham Kuningan. Tentunya setelah melakukan pembayran. Bawa dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran bagi apostille. Kalau untuk stiker kita bisa menempelkannya sendiri jadi tidak membawa dokumennya juga tidak apa-apa. Tapi bawa bukti pembayarannya..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!