Posted inApostille and Legalization

Surat Nikah Luar Negeri, Bagaimana Legalisir di Indonesia ?

Untuk yang menikah mix marriage atau sesama WNI namun di luar negeri harus mengetahui ini. Surat Nikah Luar Negeri, Bagaimana Legalisir di Indonesia ?

Surat Nikah Luar Negeri

Untuk kalian yang pernikahannya di laksanakan di luar negeri baik menikah dengan WNA atau dengan WNI, maka pernikahan kalian perlu di daftarkan juga di Indonesia.

Untuk mendaftarkan surat nikah ini, setelah menikah maka kamu mesti membawa surat nikah itu ke KBRI di negara tempat kamu menikah.

Di KBRI, surat nikah akan di cap atau di legalisir. Biasanya di translate ke bahasa Indonesia / Inggris jika surat nikah menggunakan bahasa asing lain.

Setelah tiba di tanah air, surat nikah bisa di daftarkan ke dukcapil. Sehingga dapat Surat Lapor Nikah. Tujuan mengurus ini untuk mengupdate status di Kartu Keluarga dan KTP di Indonesia.

Baca juga : Mengajukan Visa UK 10 Tahun, Apa Saja Syaratnya ?

Syarat menikah di Luar Negeri :

  1. Surat single yang sudah di legalisir di Kemenag, kemenkumham dan Kemenlu
  2. Surat N1-N5 dari kelurahan
  3. Surat Rekomendasi nikah dari KUA
  4. paspor asli dan copy
  5. KTP asli dan copy
  6. Akta lahir
  7. Taukil wali bagi yang muslim

Prosedur yang benar jika hendak menikah di luar negeri adalah semua dokumen diatas kecuali akta lahir perlu di legalisir ke Kemenag ( Kementerian Agama RI ) bagi yang beragama islam.

Setelah legalisir di Kemenag, dokumen surat rekomendasi nikah dan surat single di legalisir / di apostille di Kemenkumham. untuk beberapa negara tertentu, yang masih berlaku legalisir stiker, dilanjutkan ke Kemenlu.

Saat Tiba di Luar Negeri

Jika dokumen sudah semuanya di legalisir atau di apostille, maka saat kamu tiba di negara yang di tuju, kamu perlu melapor ke KBRI. Nanti KBRI akan memberikan surat ijin menikah.

Setelah menikah, kamu perlu melaporkan pernikahan kamu ke KBRI kembali. Supaya dikeluarkan Surat Keterangan Nikah dalam bahasa Indonesia. Jika pengurusan dokumen sudah di jalankan sesuai prosedur maka kedepannya tidak perlu lagi repot. Kalau punya rencana tinggal di luar negeri, menurut saran saya tetap harus di urus. Keterlambatan pengurusan dokumen akan membuat sulit di kemudian hari.

Jika pernikahan di luar negeri tidak di laporkan di KBRI, maka jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, KBRI tentunya akan sulit membantu. Artikel ini bukan dari KBRI, tapi jika ingin tahu lebih detil mengenai KBRI, kamu bisa langsung mencari di tiap negara masing-masing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp