Posted inApostille and Legalization

Apostille Buku Nikah untuk Pengajuan Visa Keluarga Saudi Arabia

Untuk yang sedang mengurus visa keluarga, kamu perlu tahu apa saja syaratnya. Apostille Buku Nikah untuk Pengajuan Visa Keluarga Saudi Arabia.

Apostille Buku Nikah

Untuk pengajuan visa keluarga ke Saudi Arabia, berikut ini adalah syarat-syaratnya :

  1. Paspor asli yg masih berlaku
  2. Pasfoto 5 cmx 5 cm
  3. Calling visa
  4. Kutipan Akta Nikah asli dan foto copy yg di apostille Kemenkumham
  5. Copy ID sponsor
  6. Copt ktp pemohon
  7. Materai satu lembar

Untuk permohonan visa Saudi Arabia, setelah melengkapi semua dokumen maka kamu bisa mengajukan appointment.

Apostille Buku Nikah untuk Pengajuan Visa Keluarga Saudi Arabia

Baca juga : Mengajukan Visa Studi Jerman untuk Enam Bulan di VFS Global

Pengajuan visa Saudi Arabia di VFS Tasheer Kuningan City. Jika ada dokumen yang kurang kamu tidak bisa lanjut kecuali sudah masuk ke dalam proses review di Kedutaan.

Untuk apostille di Kemenkumham, setelah pendaftaran online dan di setujui maka kamu bisa membawa dokumen ke AHU di Kuningan City. Akan tetapi ada pilihan tempat dimana kamu bisa mengambil apostille baik di Jakarta atau di luar kota.

Saat mengajukan permohonan online bagian paling terakhir adalah mengisi di kantor mana kamu akan ambil hasil apostille.

Pembayaran apostille dilakukan online, bisa menggunakan mobile banking. Contoh via BNI, BCA, Mandiri. Biaya adalah per dokumen bukan perhalaman. Pembayaran tidak langsung online masuk ke sistem tapi di hari yang sama kita sudah bisa datangi kantor AHU.

Syarat pengajuan apostille di AHU secara online :

  1. Dokumen yang hendak di apostille
  2. KTP pemohon dan KTP perwakilan jika diurus oleh agent
  3. Surat Kuasa bermeterai jika di wakilkan

Proses persetujuan AHU sekitar 3-4 hari kerja baik apostille dan legalisasi. Apostille ini berlaku seterusnya tidak ada masa expire kecuali jika ada perubahan lagi dari pemerintah mengenai apostille terbaru.

Saat ini untuk pengajuan visa keluarga di Saudi Arabia, tidak lagi memerlukan terjemahan buku nikah ke dalam bahasa Arab. Perubahan ini memudahkan aplikan untuk melengkapi syarat-syaratnya. Dahulu kita harus menerjemahkan ke bahasa arab untuk buku nikah atau akta lahir. Kedua dokumen tersebut kemudian di apostille

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp