Posted inApostille and Legalization

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp