Posted inCNI / NOC

Syarat Menikah WNA Turki dengan WNI di Indonesia

Menikah dengan WNA di Indonesia, mempunyai beberapa prosedur yang berbeda. Contoh jika menikah dengan Orang Turki, ada syarat dan prosedur yang harus di cek di kedutaan. Syarat Menikah WNA Turki dengan WNI di Indonesia.

Syarat Menikah WNA Turki dengan WNI

Untuk syarat menikah di Indonesia, yang harus dilakukan pertama adalah datang ke kedutaan untuk mengurus surat ijin menikah. Syaratnya yang harus di bawa oleh WNA Turki adalah “

  1. KTP ( kimlik )
  2. Akta kelahiran asli
  3. Copy paspor
  4. Bukti tempat tinggal
  5. Surat single yang berlaku 6 bulan atau surat cerai jika pernah bercerai
Syarat Menikah WNA Turki dengan WNI di Indonesia

Baca juga : VFS Tasheel Buka Kembali untuk Pengajuan Visa di Jakarta

Di saat Covid19 masih belum selesai, Turki juga sudah membuka penerbangan internasionalnya. Namun jika WN Turki yang datang ke Indonesia, hingga saat ini Indonesia masih belum buka untuk turis asing. Hanya kategori tertentu saja yang masih bisa masuk ke Indonesia. Diantaranya pemegang KITAS/KITAP, TKA ( tenaga kerja asing ) yang sedang bekerja di Indonesia, Penyatuan Keluarga ( istri/suami WNA ).

Jadi dengan melihat kondisi seperti saat ini, bagi yang punya rencana menikah dengan WNA di Indonesia dan WNA masih berada di luar negeri maka harus bersabar dan menunggu berita selanjutnya di tahun depan.

Tapi tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen di atas sehingga sudah lengkap dan persiapannya jadi lebih matang.

Untuk mendaftarkan menikah di KUA saat ini bisa di lakukan pendaftaran secara online meskipun nanti berkas asli tetap harus di serahkan ke KUA kecamatan terdekat. Di masa new normal akibat covid19 ada perubahan – perubahan untuk pendaftaran menikah. Pendaftaran online disini.

Syarat dokumen untuk menikah:

  1. Surat keterangan untuk menikah ( N1)
  2. S. Keterangan asal usul ( N2 )
  3. S. Persetujuan mempelai ( N3 )
  4. S. Keterangan Orang tua ( N4 )
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah apabila calon mempelai berhalangan dan di wakilkan saat pendaftaran ( N7 )
  6. Surat izin pengadilan apabila : a. Tidak ada izin dari ortu, b. Suami yang hendak beristri lebih dari satu, c. Surat akta cerai atau kematian pasangan
  7. Biaya pencatatan nikah Rp 30,000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp