Untuk menikah di Indonesia, Warga Negara Asing harus mempersiapkan dokumen dari negaranya sebelum datang. Syarat Menikah WN Mesir dengan WNI di Indonesia.
Syarat Menikah dengan WN Mesir
Bagi Warga negara Mesir yang ingin menikah di Indonesia. Ada dokumen yang harus di persiapakan oleh Warga Negara Mesir sebelum datang ke Indonesia. Semua dokumen tersebut untuk memperoleh CNI atau izin nikah di Indonesia.
Dokumen untuk buat CNI di kedutaan
Dokumen WNA
a. Surat pernyataan single / surat cerai dari pemerintah ( negara Mesir) ( Keith aily atau Keith Fardly )
b. Paspor asli
c. Kartu ID asli (seperti KTP) dan copy
Dokumen WNI
a. KTP – Asli & Copy
b. Keterangan Single dari KUA atau Akta Cerai/Kematian
Datang berdua ke Kedutaan dan tidak bisa di wakilkan, Jam buka kedutaan Senin-Jum’at jam 9-10.
Baca juga : VFS Tasheel Jakarta Buka Hanya Untuk Pemohon Kategori ini Saja
Untuk syarat menikah di KUA, bagi WNA :
- CNI
- Copy Paspor
- KTP WNA
- Akta lahir
- Surat single / Cerai
- Pasfoto
- Surat mualaf jika sebelumnya beragama non muslim
Tentang CNI untuk Mengurus Dokumen
Untuk mengurus CNI ada biaya yang di kenakan oleh kedutaan, namun biayanya berbeda di setiap kedutaan. Jadi harus cek dulu. Jika ingin menanyakan tentang syarat membuat CNI, kita bisa langsung email ke kedutaan atau menelepon.
Yang perlu diingat dan penting dilakukan adalah memfoto copy CNI setelah mendapatkannya dari kedutaan. Karena Copy CNI dibutuhkan untuk salah satu syarat legalisir buku nikah di Kementrian Agama. Ada beberapa pasangan yang lupa untuk memfoto copy dan saat ini domisilinya sudah pindah, sehingga menemui kesulitan.
Namun ada yang tidak mengeluarkan CNI seperti di kedutaan Portugal tapi hanya cukup dengan akta kelahiran yang dibawa oleh WNA.
Akta kelahirannya beda dengan yang kita punya dan bisa menikah di KUA di Indonesia. Ini pengalaman dari teman yang menikah dengan WNA asal Portugal.
Untuk berapa lama CNI selesai, juga tergantung dari kedutaan. Kita harus rajin bertanya dan staf kedutaan biasanya menginformasikan kapan CNI bisa selesai.
Setelah urusan menikah selesai, jika hendak ikut pasangan tinggal di luar negeri, maka akta pernikahan perlu di legalisir ke tiga kementrian.
Kalau di Mesir, jika akta pernikahan di daftarkan di Kairo maka akan mendapatkan salinan akta pernikahan dalam bahasa setempat.