Posted inInfo Umum

Syarat Menikah WN Belgia dengan WNI di Indonesia

WNI yang hendak menikah dengan warga negara Belgia di Indonesia, memerlukan beberapa dokumen yang harus di persiapkan. Syarat Menikah WN Belgia dengan WNI di Indonesia.

Syarat Menikah WN Belgia dengan WNI

Untuk memperoleh CNI di kedutaan Belgia, berikut syaratnya :

  1. Mengisi form dari kedutaan
  2. Surat single atau status pernikahan dengan menyebutkan identitas diri pemohon yang di keluarkan oleh pemerintah kota di Belgia yang berlaku selama 6 bulan.
  3. Jika pemohon pernah menikah, maka harus menunjukan surat cerai
  4. Paspor dan KTP pemohon ( WNA )
  5. Paspor dan KTP WNI
  6. Bukti hubungan dengan pasangan, bisa dengan dokumentasi foto, chat, email, tanggal mengunjungi pasangan dari stamp paspor dan lain-lain
  7. Biaya konsular

Sebelum datang ke Indonesia, WNA perlu mempersiapkan dokumen yang disebutkan di atas dan dibawa saat akan ke Indonesia.

Wawancara bisa saja diperlukan tergantung kedutaan yang akan menghubungi.

Bagaimana setelah menikah ?

  1. Buku nikah yang sudah di legalisasi oleh KUA ( bagi muslim ) atau catatan sipil ( bagi non muslim ) dan 3 kementrian, perlu di dilegalisir di kedutaan.
  2. setelah di legalisir, dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ( Sworn Translator )
  3. Dokumen yang sudah di terjemahkan yang akan di legalisir oleh kedutaan.
  4. Membayar biaya legalisir per dokumen
Syarat Menikah WN Belgia dengan WNI di Indonesia

Baca juga : Prosedur Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing

Legalisir buku nikah di tiga kementrian itu di Kemenag (bagi yang muslim), Kemenkumham dan Kemenlu.

Setiap mendaftar untuk legalisir, mesti mencatumkan nama pejabat yang menandatangani sebelumnya. Pejabat yang terdaftar.

Selain legalisir buku nikah, kedutaan juga melegalisir surat keterangan single yang di keluarkan dari KUA, jika ingin menikah di luar negeri.

Segala dokumen untuk keperluan ke luar negeri bisa di legalisir ke kedutaan sebelumnya oleh pejabat setempat.

Saat pandemi sekarang. jika ingin mengurus KITAS setelah menikah juga bisa. Jika berniat menetap di Indonesia, pasangan WNI bisa menjadi sponsor suami/istri WNA.

Ada syaratnya tersendiri dalam mengurus KITAS, namun jika hendak tinggal di luar negeri maka legalisir dokumen buku nikah sangat di perlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp