Yang mau menikah dengan WNA Perancis di Indonesia, harus baca ini. Prosedur Mengurus CNI di Kedutaan Perancis Jakarta.
Prosedur Mengurus CNI
CNI atau certificate of No Impedement adalah surat tidak halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan di negara tempat kamu akan menikah. Jadi bukan di KBRI di negara WNA berasal ya. Kalau istilah untuk Perancis yaitu CCAM ( Certificat de Capacite a Mariage ). Syarat dokumen yang harus di siapkan :
- Form isian Renseignement Relatifs a chacun des Futurs Epoux
- Copy paspor WNA
- Copy KTP WNI
- Copy Form N1-N4
- Surat domisili WNA
- Akta lahir wna
- Surat single WNA
- Copy Akta lahir WNA
Kita perlu kirim email dulu ke kedutaan dan lampirkan dokumen yang sudah kita siapkan di dalam email. Kita tidak perlu datang ke kedutaan jika kedutaan sudah balas email kita jika posisi kita di luar kota. Mereka akan memberikan alamat kedutaan Perancis di Jakarta untuk mengirim dokumen sebagai syarat mengajukan CCAM.
Prosesnya berapa lama menunggu surat CCAM keluar ?
Untuk pengalaman saya membantu mengurus klien yang mengajukan ini, sekitar 7 hari kerja sudah jadi suratnya. Namun secara umum saya tidak tahu apakah permohonan lain juga sudah selesai dalam standar 7 hari kerja. Kalau WNA sudah di Indonesia, jika permohonan surat CCAM lebih cepat, bisa perhitungan saja kapan akan melangsungkan pernikahan. Berikut alamat kedutaan Perancis di Jakarta
Ambassade de France
Jl MH Thamrin No 20
Jakarta 10350
Baca juga : Mengajukan Visa Turis Jerman, Apakah Memang Sulit ?
Menikah dengan WNA di Indonesia yang harus kamu tahu adalah melegalisir dokumen nikah setelahnya. Kalau menikah secara islam, maka dua buku nikah harus di legalisir atau di apostille. Legalisir stiker berlaku bagi negara tertentu begitu juga apostile, jadi kamu harus tahu dulu dengan cek website kemenkuham.