Perpanjang KITAS itu alurnya mudah dan petugasnya pun sangat membantu. Pengalaman Perpanjang KITAS Keluarga Saat Pandemi.
Pengalaman Perpanjang KITAS
Tantangan memperpanjang dokumen kependudukan baik di dukcapil atau Imigrasi merupakan tantangan tersendiri di masa pandemi. Sebagian harus di lakukan secara online. Untuk kasus saya, perpanjang saat itu di masa pandemi tapi hampir masuk masa PPKM.
Untuk perpanjang mesti datang ke kantor imigrasi. Kalau untuk buat pertama bisa dilakukan secara online tapi saya nggak tau selama PPKM apakah ada perubahan kebijakan.
Baca juga : Pengalaman Perpanjang SKTT Online di Masa PPKM
Syaratnya perpanjang apa saja ?
- Isi form Perdim 24
- Paspor asli
- Surat permohonan ditujukan ke kepala Imigrasi Kanim setempat
- Copy KTP sponsor
- Copy KK
- Foto copy halaman paspor yang ada cap imigrasi kitas terakhir
- KITAS lama
- SKTT ( tidak harus yang terbaru )
- copy akta nikah
- Surat kuasa bermeterai ( jika diwakilkan )
Untuk perpanjang KITAS minimal sebulan sebelum KITAS habis, sebetulnya jadinya sih cepat ya sekitar 5 hari kerja namun mengantisipasi seperti saat sekarang ini, harus ada aturan PPKM dan sebagainya.
Proses setelah penyerahan dokumen, kita akan di berikan billing tagihan untuk membayar KITAS. KITAS berlaku setahun atau seperti KITAS sebelumnya. Perpanjang KITAS jika setiap perpanjang setahun sekali, bisa di perpanjang hingga 4x kemudian bisa ajukan alih status KITAP.
Setelah melakukan pembayaran, maka nanti akan di email hasilnya dalam bentuk PDF dan bisa kita print sendiri. Sedangkan untuk paspor asli yang diserahkan saat pendaftaran, bisa kita ambil di Kantor imigrasi saat mendaftar.
Jika mengurus sendiri tidak sulit, yang penting bawa dokumen lengkap supaya nggak bolak balik ke Kanim. Buat yang sudah menikah selama 2 tahun lebih, bisa langsung mengajukan alih status KITAP meski baru dua kali perpanjang KITAS.
Untuk alih status KITAS ke KITAP, sudah bisa di urus 90 hari sebelum habis masa berlaku KITAS atau minimal 30 hari karena kalau sudah mau expire tidak sampai sebulan, maka harus buat KITAS barunya terlebih dahulu