Bagaimana sih alih status ITAS ke ITAP ? Buat yang pingin tahu cek ini ya. Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP.
Pengalaman Mengurus Alih Status – Syarat Dokumen
Syaratnya apa saja ?
- Paspor asli WNA
- Copy halaman identitas di paspor WNA
- Copy Cap ITAS di paspor dari ITAS 1 dst
- Salinan SKTT Baru
- Salinan KTP sponsor
- Copy KK
- Copy akta nikah
Di masa PPKM, kantor imigrasi ( Kanim ) buka dari jam 8.00 – 11.00. Yang hendak mengurus surat WNA, bisa datang seperti saya saat mengurus perpanjang KITAS dan alih status KITAS ke KITAP.
Baca juga : Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP
Jika data yang dipersiapkan sudah lengkap maka kita antri di loket dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian. Jika dokumen sudah diserahkan ke petugas, di hari yang sama kita akan mendapatkan Billing tagihan.
Untuk yang sudah melakukan pembayaran maka dalam beberapa hari akan di hubungi oleh petugas untuk survey ke alamat WNA. Prosedur selanjutnya adalah foto biometrik.
Mengurus perubahan KITAP perlu proses yang lama untuk menunggu. Apa sih yang harus dilakukan setelah KITAP selesai ? Maka WNA akan bisa mengurus KTP, mengurus pembuatan SIM.
Jika paspor WNA sudah mau habis, masih bisa mengurus KITAP. Jika KITAP sudah jadi dan baru akan perpanjang paspor, kita harus datang lagi ke kantor imigrasi untuk memindahkan status KITAP ke paspor baru.
Untuk Mengurus KTP, maka harus ke Dukcapil. Pengurusan diawal adalah dengan mengurus online terlebih dahulu, bisa cek di sini
Jadi untuk WNA yang akan mengurus surat keimigrasian tetap di buka, karena hal tersebut termasuk hal urgent juga untuk WNA yang sudah berada di Indonesia.
Sedangkan untuk pengurusan paspor baik buat baru dan perpanjang masih belum bisa dilakukan di Kantor imigrasi karena selama PPKM, tatap muka di tiadakan dan antrian paspor juga sedang di stop. Hanya melayani yang sifatnya urgent saja. Diharapkan bisa segera dibuka normal kembali sehingga yang terhambat bisa berjalan.