Posted inTravel Document

Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Kalau mau berkunjung ke Pakistan, WNI perlu visa. Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Mengurus VOA Pakistan

Jadi untuk mengajukan visa on arrival menuju Pakistan, harus daftar dulu online di Indonesia. Bayar dan akan mendapatkan lembaran yang atasnya ada tulisan Electronic Travel Authorization ( ETA ). Di dalam lembaran ETA ada data diri kita, nama, Nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan. Tanggal daftar dan Berlaku hingga tanggal berapa.

Biasanya setelah keluar ETA, kita dikasih kurun waktu tiga bulan untuk masuk Pakistan. Jika lewat dari itu maka harus buat ulang. Visa on Arrival akan di berikan oleh imigrasi di bandara Pakistan, setelah kita memberikan lembaran ETA yang sudah di print.

Kita tidak perlu bayar lagi biaya apapun saat menyerahkan lembaran ETA. Visa on arrival berlaku terhitung dari tanggal masuk hingga 30 hari kedepan. bukan terhitung dari tanggal pembuatan ETA.

Mengurus VOA Pakistan, Bagaimana Caranya Mendaftar ?

Baca juga : Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Syarat medaftar ETA ( electronic Travel Authorization ) :

1. Paspor minimal berlaku 6 bulan

2. Reservasi hotel / Undangan

3. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih.

Visa on Arrival tidak bisa di perpanjang. Hanya boleh tinggal selama 30 hari saja. Setelah itu harus keluar Pakistan. Jika melanggar maka akan kena denda di bandara.

Kalau di website Nadra Pakistan pendaftaran visa online, maka kita pilihnya adalah Visa in Your inbox. Visa in your Inbox adalah visa on arrival. Bedanya dengan single entry, adalah visa ini berlaku 3 bulan. Biasanya dikasih masa tinggal sesuai rencana kita berada disana. Maksudnya tidak bisa dari 30 hari. Tapi visa ini bisa di perpanjang lagi satu bulan.

Mengurus persetujuan perpanjang itu biasanya lama dapat persetujuannya dan bisa jadi masa tinggal kita yg pertama sudah expire.

Perpanjang visa single entry harus bayar lagi. Artinya single entry, kita hanya bisa masuk sekali dalam periode masa berlaku visa. Kalau mau balik lagi, setelah sudah sampai di negara Indonesia harus ajukan visa baru lagi.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp