Posted inApostille and Legalization

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu

Yang mau tahu mengenai jadwal legalisir di Kemenag saat ini bisa di simak ceritanya disini. Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali Seminggu.

Legalisir di Kemenag Tetap dua Kali

Saat PPKM terakhir hingga sekarang belum ada perubahan mengenai jadwal legalisir dokumen di Kemenag. Dalam seminggu hanya ada dua kali untuk pengurusan legalisir. Jadwalnya Senin dan Jumat. Jam 9.00 – 14.00

Legalisir di kemenag bukan dalam bentuk stiker tapi dalam bentuk cap yang akan kelihatan di halaman setelah tanda tangan petugas KUA di Buku nikah.

Baca juga : Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Syarat Legalisir

Syarat legalisir buku nikah yang di keluarkan KUA di Kemenag :

  1. Dua buku nikah suami dan istri asli
  2. Tiga rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir
  3. Copy CNI / NOC ( untuk yang menikah dengan WNA )
  4. Copy Surat mualaf
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy paspor ( untuk yang menikah dengan WNA )
  7. Surat kuasa dengan materai 10,000 ( Jika di wakilkan )

Untuk yang menikah non islam, pengurusan legalisir hanya di kemenkumham dan kemenlu. Akta nikah di keluarkan oleh Dukcapil. Legalisir buku nikah tidak bisa hanya satu buku saja.

Proses legalisasi akan selesai satu hari. Datanglah di waktu dan jam yang sudah ada jadwalnya di atas. Selain hari itu tidak di layani untuk legalisir.

Alamat Kemenag

Jalan M.H. Thamrin No.6, Menteng, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kalau naik busway. Halte busway terdekat yaitu halte busway Bank Indonesia. Gedungnya di samping gedung bank Indonesia.

Jika sudah selesai di Kemenag, maka legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan terakhir di Kemenlu. Tahapan ini harus di selesaikan. Biasanya legalisir buku nikah bertujuan hendak pindah atau mengajukan visa ke luar negeri mengikuti suami WNA atau ke luar negeri untuk urusan studi dan sebagainya.

Jika ingin menikah di luar negeri juga bisa mengirimkan copy salinan dokumen ke Kemenag. Misalnya N1 – N5, surat single dan sebagainya.

Surat single tidak di legalisir di Kemenag. Ini dibuat di KUA atau dukcapil. Surat single langsung di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu jika hendak menikah di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp