Kalau urgent memerlukan legalisir dokumen ke tiga kementrian di masa pandemi, harus lebih bersabar. Legalisir 3 Kementrian di Masa Pandemi – Proses dan Prosedur
Legalisir 3 Kementrian di Masa Pandemi
Di masa transisi PSBB yang sering di perpanjang, mengakibatkan pengurusan dokumen menjadi agak sedikit lebih lama. Karena Pembatasan yang di berlakukan oleh pemerintah demi mencegah tersebarnya virus covid19.
Di Kemenag hanya melayani hari senin dari jam 8 – 12.00. Ini bisa sedikit lebih mudah selama kita membawa dokumen lengkap maka satu hari selesai.
Di Kemenkumham, Bisa datang setelah daftar online setiap hari senin – jumat. Namun sticker akan di kirim lewat pos. Tidak ada pencetakan sticker di tempat
Baca juga : Legalisir di Kedutaan Norwegia Jakarta – Pengalaman Singkat
Di Kemenlu, langkah yang harus di lakukan adalah mendaftar online setelah sticker kemenkumham di terima. Kita hanya punya kesempatan satu kali untuk mendapatkan sticker Kemenlu yaitu di hari rabu.
Jika hari rabu jatuh pada tanggal merah atau hari libur bersama, maka otomatis diundur ke minggu depan untuk mendapatkan sticker.
Sebelumnya tetaplah mendaftar online, jika sudah membayar billing baru kita bisa datang ke Kemenlu di alamat di bawah ini :
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
Dengan adanya transisi PSBB tidak menjadikan layanan Kemenlu dirubah jadwal menjadi dua kali atau setiap hari dalama seminggu. Mereka tetap memberlakukan kebijakan satu kali dalam seminggu melayani legalisir.
Kalau untuk akta lahir dan surat lain selain buku nikah, bisa mulai dari Kemenkumham dan Kemenlu tapi kalo legalisir buku nikah harus legalisir dulu ke KUA kemudian mulai dari Kementrian Agama di alamat di bawah ini:
Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10340
Bagi yang menikah dengan orang asing, wajib dengan membawa copy CNI. Tidak bisa di proses jika tidak punya copy CNI. Copy CNI biasanya diberikan ke KUA untuk dokumen aslinya.