Posted inApostille and Legalization

Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Buat yang belum tau jadwal legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta. Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Jadwal Legalisir Terbaru

Kalau kamu sedang cari informasi kapan dan bagaimana legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta, mesti baca ini lebih lanjut. Jadi legalisir dokumen di Kementrian biasanya terkait dengan kebutuhan untuk ke luar negeri.

Jadwalnya :

Penyerahan dokumen : 08.30 – 11.30

Pengambilan dokumen : 13.30 – 15.30

Jika ada kendala sistembisa lebih sore dari jadwal di atas untuk pengambilan dokumen dan jika lagi banyak yang legalisir, antrian bisa panjang dan bisa menunggu lebih lama.

Tapi kita bisa mengambil di jadwal buka legalisir pada hari lain. Misalnya hari rabu sudah tidak keburu mengambil dokumen, maka bisa di hari Jumat untuk pengambilan bisa, dengan kondisi nomor antrian tidak hilang.

Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Baca juga : Berapa Tarif Main Golf di Pondok Indah Jakarta Selatan ?

Alamat Kemenlu

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Apa yang harus di bawa setelah mendaftar online dan membayar

  1. Dokumen yang akan di legalisir dan stiker Kemenkumham sudah di tempel di dokumen tersebut
  2. Resi pembayaran yang sudah lunas

Jika mewakili dokumen seseorang, tidak perlu lagi surat kuasa. Legalisir bisa selesai satu hari namun setelah penyerahan di pagi hari, maka sore setelah makan siang harus kembali lagi ke kantor Kemenlu untuk mengambil dokumen hasil.

Kalau stiker Kemenkumham bisa di tempel sendiri namun untuk stiker Kemenlu harus di tempel oleh petugas di kantor Kemenlu. Kita harus datang ke kantor untuk mendapatkan stiker Kemenlu.

Stiker legalisir di Kementrian tidak ada tanggal expire kecuali surat seperti surat single yang akan di legalisir, SKCK dan beberapa surat lainnya. Jika surat sudah expire maka harus buat kembali yang baru.

Bagi surat dari luar negeri dan hendak digunakan di Indonesia, surat harus di legalisir dulu di KBRI di negara asal. Sampai di Indonesia di legalisir di Kemenlu di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp