Jika berbicara mengenai visa sosial ke Malaysia. Berlaku maksimal 3 bulan. Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa di Kedutaan Malaysia ?
Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa ?
Peraturan saat ini, Kedutaan Malaysia tidak memberikan visa multiple entry untuk jenis visa sosial. Hanya ada visa single entry. Ini berlaku bagi WNI dan expatriat yang punya KITAS. Visa berlaku 3 Bulan, masa tinggal 30 hari saat kunjungan.
Untuk yang mau mengajukan visa sosial, hanya untuk beberapa kriteria di bawah ini :
- Mengikuti pasangan ( suami/istri ) WNA
- Mengunjungi keluarga inti ( anak/ ortu / adik/ kakak )
- Undangan seminar /bisnis
- Berobat
- Perniagaan
- Orang tua yang mendampingi anak bersekolah di Malaysia
- Bekerja
Untuk yang mengikuti pasangan, bisa di urus ijin tinggal saat sudah di Malaysia. Untuk yang bekerja juga bisa. Kalau kamu sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, maka harus buat appointment terlebih dahulu. Apa saja syaratnya untuk membuat appointment di kedutaan Malaysia.
- Buka websitenya
- Daftar online dengan mengisi identitas dan memilih tanggal dan jam kedatangan
- Jika sudah dapat konfirmasi melalui email, maka email bisa di print
- Datang dengan membawa lembar appointment dan dokumen pendukung yang di perlukan
Baca juga : Diterima Kerja di Mesir, Bagaimana Mengajukan Visa di Kedutaan ?
Alamat Kedutaan Malaysia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X/6, No. 1-3
Kuningan
Jakarta Selatan
Lama proses visa 3 hari kerja, pengambilan dengan membawa resi pembayaran. Untuk permohonan tinggal lebih dari sebulan memang membutuhkan visa bagi WNI. Sebetulnya jika hanya berkunjung ke Malaysia untuk keperluan yang membutuhkan maksimal 30 hari, kita tidak perlu mengajukan visa karena WNI bebas visapergi ke Malaysia hingga 30 hari.
Malaysia baru melonggarkan aturannya satu bulan ini sejak pandemi dua tahun lebih. Saat ini menjadi lebih mudah di bandingkan beberapa bulan lalu dengan my travel pass. Untuk yang mau pergi antar kota maupun ke luar negeri, sudah di vaksin lengkap lebih baik karena sudah tidak ada aturan karantina. Begitu juga yang WNA masuk ke Indonesia selama sudah vaksin.