Kalau sudah terlanjur punya paspor biasa, kita pingin rubah ke E-paspor. Bagaimana Merubah Paspor Biasa ke E-Paspor di Kanim ?
Bagaimana Merubah Paspor Biasa ke E-Paspor
Kalau paspor lama kita adalah paspor biasa dan ingin perpanjang sekaligus merubah ke E-paspor, syaratnya mudah. Ikuti seperti biasa prosedur perpanjang paspor di kanim terdekat. Kemudian setelah waktunya antri foto dan rekam biometrik, bisa disampaikan ke petugas bahwa ingin merubah ke e-paspor. Maka kita akan dikasih tagihan pembayaran untuk e-paspor. Harganya Rp 650,000 / paspor.
Baca juga : Pengalaman Membuat Visa Bangladesh untuk Turis di Masa New Normal
Beda paspor biasa dengan e-paspor itu ada terlihat di sampulnya. E paspor seperti pada gambar sebelah kanan, ada seperti gambar amplop di bawah tulisan paspor.
Jika punya e-paspor keuntungannya adalah paspor bisa digunakan sebagai akses free visa saat ke negara Jepang, pengajuan visa menjadi lebih mudah karena data pemilik paspor lebih akurat dan valid, pemilik e-paspor tidak perlu mengantri saat hendak diperiksa secara manual di imigrasi sebelum boarding. Kita bisa memilih menuju autogate dibagian penerbangan internasional untuk memindai paspor.
Jika sudah selesai antri foto dan mendapatkan resi, maka kita bisa mampir ke bank terdekat untuk bayar. Di hari ke 4 pada hari kerja, kita sudah bisa mengambil paspor kita.
Paspor lama akan dikembalikan namun di halaman belakang ada yang di gunting. Bagi yang tidak bisa hadir, pengambilan paspor di wakilkan tapi harus ada surat kuasa dan meterai.
Di saat PSBB tahap 2 dimulai lagi, beberapa ULP ( unit Layanan Paspor ) tidak dibuka. Contohnya ULP Fatmawati dan ULP Kemang. Mulai dari tgl 14 Sep – 27 Sep 2020. Tapi kalau mau buat paspor atau perpanjang paspor bisa memilih kanim lain.
Saat ini ada layanan buka di hari sabtu untuk pengambilan paspor di kantor Imigrasi Jakarta selatan Warung Buncit. Mulai jam 8.00 – 12.00.
Jika ingin dibantu pengurusan paspor karena tidak ada waktu bisa menghubungi nomor whatsapp di website ini.