Posted inBackpacker

Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Ada yang masih bertanya mengenai dokumen terjemahan untuk legalisir. Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Arti Dokumen Terjemahan

Dokumen terjemahan adalah dokumen yang di alih bahasa dari bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya dan di kerjakan oleh penerjemah tersumpah. Biasanya ada cap dan tanda tangan penerjemah di dokumen tersebut setelah selesai. Sedangkan dokumen berbahasa Inggris seperti ijazah yang di keluarkan dari kampus atau instansi lain namun tidak di bubuhi tanda tangan penerjemah tersumpah, bukan dokumen terjemahan.

Kalau dokumen terjemahan, maka pejabat yang menandatangani di isi nama penerjemah. Instansinya adalah Penerjemah dan nama penerjemah.

Jika dokumen berbahasa Inggris di keluarkan oleh instansi atau lembaga pendidikan, maka pejabat yang menandatangani adalah yang tertera di dokumen.

Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Baca juga : Bagaimana Mengurus Visa Polandia di Kedutaan Jakarta ?

Berapa lama proses apostile ? prosesnya bisa 3-4 hari. Untuk mendaftar apostile secara online, syaratnya :

  1. KTP
  2. Surat kuasa jika di wakilin
  3. Dokumen yang akan di apostile

Mudah syaratnya, kemudian baru di submit dan pastikan tidak salah input. Kalau salah maka di ulang lagi. Nanti akan membuang waktu lagi mulai dari awal lagi.

Untuk menentukan apakah apostile atau legalisasi stiker, harus di cek di sini, bagian simulasi. Negara tujuan kemana. Kalau stiker, bisa lebih cepat proses selesainya namun harus lanjut ke kementerian Luar Negeri.

Dokumen yang bisa di legalisir selain terjemahan:

  1. Akta nikah
  2. Akta cerai
  3. Akta lahir
  4. ijazah
  5. Transkrip
  6. Surat Kuasa
  7. Statement
  8. SKCK
  9. SKBM
  10. dll

Biasanya untuk yang urusan mau ke luar negeri, pengajuan visa keluarga, kerja di luar negeri, pindah ke luar negeri atau sekolah di luar negeri.

Biaya apostile dan legalisasi stiker berbeda ya. Kalau untuk apostile cukup simpel, hanya sampai Kemenkumham saja. Tidak perlu ke Kementerian Luar Negeri lagi. Yang apostile sekitar 125 negara sudah mengakui. Untuk negara Eropa dan Amerika, Sebagian Asia. Yang mau lihat daftar negara mana saja yang termasuk, bisa cek di website Kemenkumham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp