Posted inApostille and Legalization

Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Pernah nggak di minta untuk apostille dokumen Kesehatan ?, yuk baca dulu disini. Apostille Medical Check Up, Bagaimana Prosedurnya ?

Apostille Medical Check Up

Bagi yang mau mengurus pindah sementara atau bekerja di luar negeri, terkadang di minta untuk melen gkapi dokumen kesehatan yaitu Cek kesehatan di Laboratorium.

Pertama dokumen kesehatan atau hasil laboraturium biasanya di tanda tangani dokter. Kita tidak bisa menaruh nama dokter sebagai nama pejabat di pengisian form online untuk mendapatkan legalisasi atau apostille di Kemenkumham. Dokter adalah profesi. Jika hendak mengajukan apostille dokumen asli, maka hasil laboratoriumnya di bawa ke notaris untuk waarmeking.

Waarmerking adalah proses pendaftaran / register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.

Baca juga : Mengurus Apostille SKCK di Kemenkuham, Apa syaratnya ?

Setelah sudah selesai di Notaris maka kita bisa mengajukan pendaftaran di website Apostille Kemenkumham. Saat pendaftaran di website, kamu harus scan semua dokumen. Jika sudah semua di isi dan upload maka tinggal di cek kembali semuanya.

Yang paling sering terjadi kesalahan adalah penulisan nama instansi, kalau bisa jangan sampai ditolak. Karena akan mengulang kembali proses dari awal.

Jika yang didaftarkan adalah tes laboratorium anak oleh orang tuanya, maka harus disertakan kartu Keluarga.

Yang harus diperhatikan adalah penambahan nama anak setelah Tes laboratorium pada judul nama dokumen.

Jika semua sudah betul, maka tinggal di submit dan menunggu hasilnya. Proses review sekitar 4-5 hari. Kalau sudah disetujui maka kamu akan dapat nomor voucher untuk pembayaran di bank terdekat.

Pembayaran Apostile

Pembayaran hari itu akan bisa langsung terlihat. untuk pembayaran lewat ATM BCA, kita bisa nunggu sekitar 5 menit setelah pembayaran. kalau dari Bank BNI dan Mandiri bisa langsung cetak apostille di kantor yang di pilih.

Untuk Kantor apostille pusat yaitu di Kuningan City lantai 2, maka kita bisa datang pada jam 8.30 hingga 20.30 malam. Kalau di Menteng, buka sampai jam 3 sore.

Jadi yang di bawa pada saat pencetakan apostille di Kemenkumham adalah, resi pembayaran dan dokumen yang didaftarkan. Jadi tidak bisa ya hanya bawa resi tanpa dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp