Bagi yang punya pasangan beda bangsa dan hendak menikah di Indonesia maka perlu urus CNI. Apa Kegunaan CNI untuk Pernikahan Beda Bangsa ?
CNI atau Certificate of No Impediment adalah surat single atau surat ijin menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh kedutaan.
Jika menikah di Indonesia maka mengurus CNI di kedutaan negara WNA berasal di sini. CNI dibutuhkan disamping dokumen lainnya yang di bawa oleh WNA.
Apa Kegunaan CNI untuk Pernikahan
Syarat untuk mendapatkan CNI di kedutaan bagi WNA:
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy KTP
- Akta kelahiran asli ( bawa foto copynya )
- Surat keterangan belum menikah / cerai dari negaranya
- Mengisi formulir dari kedutaan
Nantinya CNI ini akan diserahkan di KUA bagi yang menikah di KUA atau di catatan sipil. Yang paling penting semua dokumen yang di serahkan ke KUA atau di catatan sipil lebih baik di buat fotocopy nya, termasuk CNI.
Baca juga : Mengapa Perlu Notaris untuk Salinan Dokumen Legalisir ?
CNI selain untuk ke KUA, juga di perlukan untuk legalisir di Kementrian Agama. Jika tidak ada salinan CNI maka tidak bisa di legalisir di Kementrian Agama. Oleh karena itu salinan CNI penting dan baiknya di simpan jika hendak mengurus legalisir.
CNI juga digunakan untuk pembuatan KITAS / KITAP
Apa tujuan legalisir ke Kementrian Agama, kemenkumham dan Kemenlu ?
Ini diperlukan jika hendak mengurus family visa dan berencana tinggal di luar negeri ikut pasangan.
Pengalaman saya, beberapa pasangan lupa untuk menyimpan salinan CNI dan saat hendak legalisir di Kementrian Agama, mereka tidak bisa karena tidak punya salinan CNI lagi. Yang asli berada di KUA dan menikah sudah lama. Akan menjadi lebih sulit membuka lagi arsip lama di KUA. Jika stafnya mau membantu mungkin dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk menemukannya.
Oleh karena itu ada baiknya jika salinan penting bisa di simpan sehingga jika di butuhkan bisa langsung di gunakan.Untuk biaya buat CNI juga bisa berbeda antar kedutaan.