Kalau punya rencana menikah dengan WNA di Indonesia harus baca ini. Menikah dengan WNA Jerman di Indonesia, Syarat Mengurus CNI.
Menikah dengan WNA Jerman
Kali ini saya mau membahas mengenai pernikahan antara WNI dengan WNA Jerman di Indonesia. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen WNA.
Berikut yang harus disiapkan oleh WNA Jerman :
- EHE
- Copy Paspor asli
Setelah mempunyai dokumen yang di butuhkan, perlu mengajukan janji temu di Kedutaan Jerman. Datang dengan membawa persyaratan. Permohonan ini bisa diwakilkan asal membawa Surat Kuasa. Siapkan untuk pembayaran dengan uang tunai rupiah atau dengan kartu Kredit / Debit
Setelah Mendapatkan CNI
Untuk syarat menikah di KUA, jika menikah secara islam, harus perlu ditanyakan lagi. biasanya ada dokumen WNA yang harus di terjemahkan. Misalnya Paspor, Akta lahir. Jadi selain melampirkan CNI asli, juga melampirkan dokumen dari kedua belah pihak. Jika WNA baru saja memeluk islam, maka harus juga membawa sertifikat masuk islamnya.
Setelah pernikahan usai, maka pengurusan dokumen berikutnya adalah legalisir dan apostille buku nikah atau sertifikat nikah. Legalisir copy buku nikah di KUA dan buku aslinya di legalisir di Kementerian Agama RI
Baca juga : WNI Menikah di China dengan Visa S2, Syarat dan Ketentuan
Alamat Kedutaan Jerman di Jakarta :
Jalan M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Masa berlaku CNI Jerman kurang lebih 5 bulan, kalau mau ajukan harap diperhitungkan kapan rencana menikahnya. Saat CNI asli di kasih ke KUA jangan lupa untuk di copy terlebih dahulu dan di simpan. Ini untuk penggunakan legalisir di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk Jerman, cukup legalisir di Kemenag dan apostille Kemenkumham. Setelah apostille tidak perlu lagi ke kedutaan Jerman. Setelah buku nikah di apostille kemudian dokumen bisa digunakan di Jerman untuk daftar menikah. Buku nikah sudah dua bahasa Indonesia dan Inggris.
Pengurusan dokumen akan lebih cepat jika langsung di ikuti urutannya dan tidak menunda karena semakin ditunda bisa jadi sistem sudah berubah. Selain itu bisa menyulitkan diri sendiri untuk pengurusan dokumen lainnya. Ini karena sangat berkaitan untuk mengurus dokumen-dokumen yang lain.
Jika membutuhkan pertanyaan mengenai hal CNI Jerman, bisa hubungi melalui whatsapp.

