Buku nikah yang di keluarkan KUA perlu dilegalisir jika mau digunakan di luar negeri. Apostille AHU Buku Nikah Indonesia, Bagaimana Prosedurnya ?
Apostille AHU Buku Nikah
Untuk yang menikah dengan WNA asing di Indonesia maupun yang mau ke luar negeri untuk mengajukan visa keluarga atau pindah ke luar negeri, maka mengajukan apostille di Kemenkumham itu perlu.
Apostille adalah Pengesahan tanda tangan pejabat, cap, dan segel pada dokumen publik (seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah) agar diakui keasliannya oleh negara lain.
Oleh karena itu apostille diperlukan. Namun jika menikah di luar negeri maka jika dokumen akan digunakan di Indonesia, dokumen tersebut perlu di cap oleh KBRI di negara setempat kemudian datang ke dukcapil untuk dibuatkan surat lapor nikahnya.

Baca juga : Contoh Legalisir Buku Nikah di Bimas Islam Kemenag Jakarta
Syarat apostille buku nikah di Kemenkumham :
- Dua Buku nikah yang sudah di legalisir dari Kemenag
- Scan Id card yaitu KTP atau paspor Indonesia
- Surat kuasa jika di wakilkan di beri materai
Langkah pertama adalah harus mendaftarkan permohonan melalui website apostille AHU, setelah submit permohonan, maka kita harus menunggu hasilnya di verifikasi. Proses verifikasi kurang lebih 3-4 hari kerja.
Fakta setelah mendapatkan apostille AHU
- Tidak perlu di legalisir di Kemenlu lagi
- Tidak lagi harus legalisir di Kedutaan
- Jika sudah mendapatkan apostille maka dokumen tersebut sudah sah untuk di bawa ke luar negeri
Namun ada yang tetap meminta cap dari kedutaan, Contohnya adalah negara India. Meskipun sudah mengakui apostille dari Indonesia, buku nikah yang sudah di apostille oleh AHU tetap perlu minta cap di Kedutaan India. Untuk mengetahui prosedur legalisir buku nikah di Kedutaan India, bisa menghubungi saya.
Contoh apostille buku nikah seperti di gambar namun untuk legalisir sticker, tinggal sedikit negara-negara yang masih menggunakan legalisir stiker. Contohnya antara lain adalah Negara Mesir, Malaysia, Qatar. Untuk yang masih menggunakan legalisir sticker maka legalisir Buku nikah di tiga kementerian, yaitu kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu.